Saiful menyebut pada Pemilu kemarin tingkat pelanggaran kampanye para ASN masih rendah, namun dalam Pilkada ditemukan tingkat pelanggaran ASN cukup tinggi.

Dijelaskan, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan seluruh ASN dalam menjalankan menjalankan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait ASN, guna terciptanya pegawai yang profesional dan akuntabel.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 polri, bahwa kepolisian netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah diri dari kepolisian.

Sementara pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Saiful menuturkan, dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.

Sementara itu melanjutkan, pada pasal 123 ayat 3 disebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupari serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Dalam kesempatan tersebut pula dilakukan penandatanganan ikrar netralitas pegawai ASN dalam pemilu 2024, yang diwarnai penandatanganan pertama oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekda Muh Arifin Nur, unsur Forkopimda, para Kapolsek, para Danramil, para Camat Se-kabupaten Jeneponto dan instansi terkait lainnya.