JAKARTA – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari menilai, DPR berusaha mencampuri urusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Atensi Penggerebekan Batalyon 120 dan Pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo

Hal itu diungkapkannya menanggapi langkah DPR mencopot hakim konstitusi Aswanto secara mendadak dan menggantikannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Guntur Hamzah dalam rapat paripurna, pada Kamis (29/9/2022).

“Harus jadi catatan penting ini bahwa DPR coba mengobok-obok Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan kepentingan politik mereka,” katanya, Sabtu (1/10/2022), dilansir kompas.com.

Feri menilai beberapa alasan pemberhentian Aswanto oleh Komisi III DPR salah kaprah.

Dalam pertimbangannya, DPR mengakui pemberhentian Aswanto yang belum habis masa jabatannya karena telah membatalkan produk undang-undang yang telah disahkan DPR.

Feri menegaskan Aswanto tidak bisa dicopot karena alasan itu. Sebab, dia hanya menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, yakni membenahi undang-undang yang salah. 

Feri menegaskan bahwa tujuan utama kekuasaan kehakiman adalah kemerdekaan.

Yang dimaksud dengan merdeka adalah hakim harus mandiri, terbebas dari intervensi dan campus tangan lembaga lain.

“Alasan Komisi III tidak masuk akal kalau kemudian hakim yang merupakan wakil dari mereka telah menjalankan tugas yang tidak menyenangkan mereka. Di sana saja sudah melanggar prinsip Pasal 24 UUD 1945,” katanya.

“Jadi, DPR tidak bisa menyalahkan mereka karena produk undang-undang mereka yang gagal,” lanjutnya. 

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, sebelumnya mengatakan pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

“Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah,” katanya, Jumat (30/9/2022).

Dia mengatakan Aswanto adalah hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Namun, Pacul menilai Aswanto tidak berkomitmen ke DPR karena menolak produk undang-undang yang dibuat DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” katanya.

Maka, kata Pacul, DPR memutuskan mencopot Aswanto dari hakim konstitusi.

“Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah,” katanya.