Makassar – Apresiasi yang sebesar-besarnya disampaikan oleh Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, kepada Biro Hukum Setda Sulsel, BKAD Sulsel, Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korgah) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.

Baca Juga: Plt Gubernur Sampaikan Rasa Prihatin Terhadap Peristiwa Puting Beliung di Wajo

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan bahwa pemenangan putusan kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa lahan Al-Markaz Al Islami Makassar dari gugatan pihak ketiga ini merupakan berita baik.

“Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al-Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah,” ungkapnya di Makassar, Jumat (17/9/2021).

Plt Gubernur menyampaikan bahwa lahan Al-Markaz Al Islami ini adalah merupakan satu dari tujuh aset negara yang bernilai triliunan rupiah yang berada dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Kota Makassar, dan lain-lain.

Lanjut Andi Sudirman, mengungkapkan bahwa atas adanya gugatan tersebut, pihaknya bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.

“Kami bersama Korgah KPK, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta seluruh instansi vertikal akan berjuang bersama mempertahankan aset daerah kami demi fasilitas atas pelayanan masyarakat Sulsel,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah IV KPK, Niken Ariati, mengatakan bahwa ada tujuh aset vital milik negara yang digugat, baik milik Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pendidikan, dan dan juga milik BUMN.

“Jadi ada tujuh aset negara yang kami catat. Pertama Pelabuhan Makassar, Itu sekarang sudah incraht. Juga yang kedua, Unhas, Itu prosesnya akan kasasi. Ketiga, Jalan Tol, Itu sudah incraht. Kemudian ada Pasar Pannampu, itu punya Pemkot Makassar itu sekarang juga sudah kasasi,” kata Niken.

Terakhir, Niken menambahkan bahwa Al Markas telah seutuhnya milik Pemprov karena sudah menang di Kasasi dan juga masih ada beberapa aset tergugat lain yang saat ini tengah masuk proses di persidangan.

“Kemudian ada Al Markaz, itu punya Pemprov. Tadi Alhamdulillah beritanya sudah menang di Kasasi. Kemudian Pelabuhan Makassar, itu juga sudah incraht. Kemudian yang terakhir, proses sedang jalan, sidang perdananya 25 Mei, tanah dan gardu induk milik PLN di Jalan Latimojong yang luasnya juga lumayan,” lanjutnya.

Menurut Niken, Tujuh aset vital negara ini rawan terhadap gugatannya karena digugat oleh orang yang sama dengan nama oknum penggugat, Ince Burhanuddin dan juga Ince Rahmawati dengan metode gugatan yang sama.

Dengan begitu, Niken berharap, ada upaya yang maksimal dari masing-masing pihak tergugat untuk bersinergi dan mempertahankan aset yang digugat tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen agar aset tersebut tidak hilang.