MAKASSAR – Setelah tersangka penganiayaan dan pengeroyokan Irfan Wijaya (IW) dan Muhammad Amar Khadafi (MAK) memasuki P-21 tahap ke, IW melaporkan balik RAP dan kini juga memasuki P21 tahap 2 yang notabene sebagai korban.

Baca Juga : Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan jadi DPO Polres Gowa

Diketahui, IW dan MAK yang menurut Kejari Gowa sudah dititip ke Penyidik untuk di tahan di Polres Gowa berdasarkan surat laporan LP/B/438/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA tanggal 9 April 2022, juga melapor balik RAP ke Polres Gowa berdasarkan LP.B/439/IV/2022/SPKT/POLRES GOWA pada tanggal 10 april 2022.

Laporan kedua pelapor telah memasuki P-21 tahap 2 sehingga RAP akan segera dihadirkan dalam proses penyerahan/pelimpahan ke Kejari Gowa.
Menurut Sigit Prasetya selaku Pengacara tersangka AM dan RAP, bahwa AM/udin dan RAP/kiki ini sedang sakit dengan menyerahkan surat keterangan dari dokter.

Tambahnya, tidak ada upaya AM dan RAP untuk tidak menghadiri dan mengikuti pemanggilan dari Polres Gowa ke Kejari Gowa, semata-mata karena unsur sakit saja.

“Tidak ada upaya kabur atau mangkir dari AM/udin dan RAP/kiki dalam hal ini, keduanya sedang sakit, AM/udin sedang jalani pemeriksaan jantung di Jakarta, sedangkan RAP/kiki sedang terbaring di rumah sakit di Makassar, jadi terlalu berlebihan kalau Penyidik Polres Gowa keluarkan DPO kepada keduanya,” tambahnya.

Baca Juga : Tersangka Penganiayaan Diduga Masih Titip di Polres Gowa

Disisi lain, Direktur Apik Sulsel, Rosmiati Sain yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang mengkawal kasus kekerasan terhadap perempuan ini menerangkan bahwa terkait dengan kasus RAP yang sekarang masih terbaring di rumah sakit.

“Harus dipahami ketika seorang perempuan menghadapi masalah hukum ada hak-hak yang perlu didapatkan oleh perempuan sebagai kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum,” terangnya.

Lanjutnya, ia juga mengatakan, akibat kejadian tersebut RAP masih harus mendapatkan perawatan medis.
“Ini salah satu kebutuhan yang harus di dapatkan adalah perawatan medis sehingga itu tidak dapat diabaikan, lanjutnya.

Tambahnya, ia juga mengucapkan, jika RAP sebagai tersangka dari IW sebagai pelapor, maka RAP harus bersama ke dua anaknya dikarenakan masih dalam usia dini.

“Nah yang kedua kalau ibu kiki kondisinya sedang tidak sakit maka dia harus bersama anak-anaknya, karena usia ke dua anaknya bu kiki ini masih kecil jadi tidak dapat di pisahkan,” ucapnya.

Disamping itu, ia juga mempertanyakan mengapa Polres Gowa bersikeras untuk membawa Kiki yang sedang terbaring sakit ke Kejari Gowa.

“Kenapa Polres Gowa ngotot sekali mau memaksakan ibu kiki harus di bawa ke Kejari Gowa, kan disini ibu kiki sedang terbaring sakit ada kebutuhan khususnya, itu yang harus di pahami bukannya menetapkan ibu kiki sebagai DPO, selama ini juga kan pengacaranya melayangkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat ke Polres Gowa, jadi bukannya kabur atau mangkir,” tegasnya.

Rosmiati Sain alias Ros kembali menjelaskan jika terjadi pemaksaan untuk ditahan karena dia sebagai tersangka, dia menyarankan pengacara ambil langkah agar tidak di tahan dengan 2 alasan yang di atas.

Diketahui, dengan hadirnya LPSK di dalam kasus ini untuk melihat situasi yang dialami ibu kiki serta untuk memberikan perlindungan yang berhadapan dengan hukum yang tadinya korban menjadi tersangka.

Ros juga menjelaskan, bahwa ia akan ke Jakarta dalam waktu dekat ini dan akan membawa isu kekerasan perempuan dalam kasus ini ke lembaga terkait terutama Kompolnas RI, Komnas Ham RI, serta Komjak RI.

Baca Juga : Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan, Berikut Sederet Faktanya