Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.

 

“Selain itu juga mengacu pada FIFA Stadium Guideline. Itu yang kami pakai untuk mengevaluasi stadion ini,” katanya.

 

Sebelumnya, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di mana sebanyak 132 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.

 

Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.