“Sulsel memiliki 26 OBH yang sudah terakreditasi. Kemarin kita melakukan adendum terhadap OBH yang penyerapannya kurang baik. Jadi kita laksanakan adendum untuk memotivasi semua OBH agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Nur Ichwan

Selanjutnya, Nur Ichwan sampaikan, Pihak yang terkait dalam memahami teknik integrasi materi HAM pada saat penyusunan dan pembahasan suatu produk hukum daerah akan menjadi upaya preventif agar produk hukum daerah yang ditetapkan nanti tidak diskriminisasi dan tidak berakhir dicabut/dibatalkan.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto mengatakan FGD ini sebagai upaya untuk menelaah dan mengidentifkasi pasal-pasal dalam rancangan produk hukum daerah yang memenuhi perspektif HAM.

“FGD ini bertujuan agar rancangan produk hukum daerah memuat prisnip HAM dengan alat hukum Permenkumham No 24/2017 tetnang pedoman materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” terang Dedy.

Kegiatan ini, selanjutnya menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Direktur Instumen HAM Direktorat HAM Kemenkumham, Betni Humiras Purba, menyampaikan ranperda tentang bantuan hukum (bankum) bagi Masyarakat Kurang Mampu merupakan peraturan yang dirancang dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya dalam memberi layanan Bankum untuk masyarakat kurang mampu.

“Dalam Pasal 1 ranperda ini dinyatakan bahwa bankum merupakan pelayanan hukum gratis yang diberikan oleh pemberi bankum kepada penerima bankum yang diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikàn miskin yang terdaftar dalam program jaminan sosial baik di Pemerintah Pusat atau di Pemerintah Daerah atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin,” jelasnya.

Lebih lanjut Betni katakan sesuai Pasal 1 butir 11, pemberian bankum bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh penerima Bankum.