Lalu, Pasal 3 dimana Penyelenggaraan Bankum bagi masyarakat kurang mampu ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat kurang mampu di daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

Selanjutnya, narasumber kedua yaitu Kasubag Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemprov Sulsel, Andi Alfatah dalam materinya mengatakan, materi muatan HAM harus ada pada setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah mulai dari Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan, Tahap Pembahasan, Tahap Penetapan, dan Tahap Pendungandan atas Peraturan Perundang-undangan.

Alfatah juga jelaskan teknis integrasi materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: (1) Konsep Umum: menyusun konsep umum sesuai yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (2) Konsep HAM: menyusun konsep HAM atas rancangan peraturan yang dibentuk; dan (3) Penormaan: mengintegrasikan instrumen HAM pada bagian konsideran hingga menyusun norma yang akan diatur dalam substansi pasal per pasal sesuai aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.