MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, bertempat di Aula Kanwil, Jumat (14/10).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan BPIP RI

FGD yang bertemakan ‘Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Daerah Kabupaten Gowa’ diadakan dalam rangka memenuhi salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham dalam penyelenggaran urusan di bidang hukum dan HAM, yaitu menyelenggarakan fungsi penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, serta Pemajuan HAM (P5HAM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang mewakili kepala kantor wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan, FGD tersebut adalah upaya Kemenkumham dalam wujudkan P5HAM.

“FGD ini merupakan upaya Kemekumham selaku wakil pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan P5HAM. Salah satunya yaitu melalui terintegrasinya nilai-nilai HAM dalam peraturan perundang-undangan dan upaya tesebut dilaksanakan melalui pengawasan dan pembentukan produk hukum perundang-undangan agar berperspektif HAM,” tegasnya.

Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM, Nur Ichwan sampaikan, diperlukan penyelarasan peratuan perundang-undangan sesuai dengan materi mautan dengan asas pembentukan perundang-undangan.

Salah satunya adalah asas kemausaian sehingga terwujud tata regulasi yang berspektif HAM baik di pusat dan daerah.

“FGD dan rekomendasi produk hukum daerah ini adalah agenda penting yang bertujuan untuk menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan produk hukum daerah agar kohern terhadap nilai HAM yang berspektif HAM dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 24/2017 tentang pedoman matreri muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Nur Ichwan

Nur Ichwan menjelaskan, dipilihnya Kab Gowa sebagai wilayah yang membutuhkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sejalan dengan semangat menghadirkan hukum dan keadilan yang dapat diakses oleh siapa saja. Saat ini, bantuan hukum telah diberikan melalui program bantuan hukum yang dilaksanakan melalui Ogransiasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulsel.

“Sulsel memiliki 26 OBH yang sudah terakreditasi. Kemarin kita melakukan adendum terhadap OBH yang penyerapannya kurang baik. Jadi kita laksanakan adendum untuk memotivasi semua OBH agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Nur Ichwan

Selanjutnya, Nur Ichwan sampaikan, Pihak yang terkait dalam memahami teknik integrasi materi HAM pada saat penyusunan dan pembahasan suatu produk hukum daerah akan menjadi upaya preventif agar produk hukum daerah yang ditetapkan nanti tidak diskriminisasi dan tidak berakhir dicabut/dibatalkan.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto mengatakan FGD ini sebagai upaya untuk menelaah dan mengidentifkasi pasal-pasal dalam rancangan produk hukum daerah yang memenuhi perspektif HAM.

“FGD ini bertujuan agar rancangan produk hukum daerah memuat prisnip HAM dengan alat hukum Permenkumham No 24/2017 tetnang pedoman materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” terang Dedy.

Kegiatan ini, selanjutnya menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Direktur Instumen HAM Direktorat HAM Kemenkumham, Betni Humiras Purba, menyampaikan ranperda tentang bantuan hukum (bankum) bagi Masyarakat Kurang Mampu merupakan peraturan yang dirancang dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya dalam memberi layanan Bankum untuk masyarakat kurang mampu.

“Dalam Pasal 1 ranperda ini dinyatakan bahwa bankum merupakan pelayanan hukum gratis yang diberikan oleh pemberi bankum kepada penerima bankum yang diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikàn miskin yang terdaftar dalam program jaminan sosial baik di Pemerintah Pusat atau di Pemerintah Daerah atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin,” jelasnya.

Lebih lanjut Betni katakan sesuai Pasal 1 butir 11, pemberian bankum bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh penerima Bankum.

Lalu, Pasal 3 dimana Penyelenggaraan Bankum bagi masyarakat kurang mampu ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat kurang mampu di daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.

Selanjutnya, narasumber kedua yaitu Kasubag Penyusunan Produk Hukum Perda dan Dokumentasi Pemprov Sulsel, Andi Alfatah dalam materinya mengatakan, materi muatan HAM harus ada pada setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah mulai dari Tahap Perencanaan, Tahap Penyusunan, Tahap Pembahasan, Tahap Penetapan, dan Tahap Pendungandan atas Peraturan Perundang-undangan.

Alfatah juga jelaskan teknis integrasi materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu: (1) Konsep Umum: menyusun konsep umum sesuai yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; (2) Konsep HAM: menyusun konsep HAM atas rancangan peraturan yang dibentuk; dan (3) Penormaan: mengintegrasikan instrumen HAM pada bagian konsideran hingga menyusun norma yang akan diatur dalam substansi pasal per pasal sesuai aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.