MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) gelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, bertempat di Aula Kanwil, Jumat (14/10).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan BPIP RI

FGD yang bertemakan ‘Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Daerah Kabupaten Gowa’ diadakan dalam rangka memenuhi salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham dalam penyelenggaran urusan di bidang hukum dan HAM, yaitu menyelenggarakan fungsi penguatan dan pelayanan HAM untuk mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, serta Pemajuan HAM (P5HAM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan yang mewakili kepala kantor wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan, FGD tersebut adalah upaya Kemenkumham dalam wujudkan P5HAM.

“FGD ini merupakan upaya Kemekumham selaku wakil pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan P5HAM. Salah satunya yaitu melalui terintegrasinya nilai-nilai HAM dalam peraturan perundang-undangan dan upaya tesebut dilaksanakan melalui pengawasan dan pembentukan produk hukum perundang-undangan agar berperspektif HAM,” tegasnya.

Untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berspektif HAM, Nur Ichwan sampaikan, diperlukan penyelarasan peratuan perundang-undangan sesuai dengan materi mautan dengan asas pembentukan perundang-undangan.

Salah satunya adalah asas kemausaian sehingga terwujud tata regulasi yang berspektif HAM baik di pusat dan daerah.

“FGD dan rekomendasi produk hukum daerah ini adalah agenda penting yang bertujuan untuk menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan produk hukum daerah agar kohern terhadap nilai HAM yang berspektif HAM dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 24/2017 tentang pedoman matreri muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Nur Ichwan

Nur Ichwan menjelaskan, dipilihnya Kab Gowa sebagai wilayah yang membutuhkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sejalan dengan semangat menghadirkan hukum dan keadilan yang dapat diakses oleh siapa saja. Saat ini, bantuan hukum telah diberikan melalui program bantuan hukum yang dilaksanakan melalui Ogransiasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulsel.