MAKASSAR, RAKYAT NEWS Profesionalitas dan kualitas wartawan diukur dari berita yang dihasilkannya. Cirinya adalah faktanya lengkap Demikian ujar Zulkarnain Hamson, S.Sos. M.Si. Direktur Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Nasional, saat tampil di sesi ke-2 “Dialog Media” yang diselenggarakan di Cafe Baca Adhiyaksa Makassar, Sabtu 13 Agustus 2022.

“Apa yang dicontohkan Jawa Pos, yang mempersyaratkan berita harus memiliki empat sumber, dapat menjadi indikator keseriusan manajemen media menjaga proses produksi berita,” papar Zulkarnain, yang juga dosen pada Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.

“Bisa dibayangkan masih ada yang mengaku sudah profesional tetapi menulis berita hanya mengutip satu sumber,” paparnya. Belum lagi minim data, sebagai contoh sebuah berita yang hanya menyebut dan mengutip satu orang. Kerap berita yang hanya satu orang bicara berita sudah selesai dan tayang, terindikasi wartawannya kurang wawasan, atau kurang mampu mengembangkan sumber berita.

Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang: Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Jika seorang wartawan sudah bekerja sesuai ketentuan pada pasal 1 di atas dan menjaga etika, menurutnya uji kompetensi hanya menjadi ‘penegas’ bahwa seorang wartawan profesional.

Penulis buku, “Pers Dalam Lintasan Peradaban,” dan “Etika Jurnalistik: Pengalaman Dari Lapangan” itu juga menyebutkan dalam tugas-tugas jurnalistiknya, wartawan diwajibkan mengedepankan empat fakta, yaitu fakta empirik, fakta publik, fakta psikologis serta fakta opini, yang bukunya berjudul: “Membedah Fakta Berita” direncanakan terbit Desember 2022.

YouTube player