JAKARTA – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Meto Jayar atas kasus peredaran narkokita jenis sabu, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tidak mengajukan gugatan praperadilan walaupun sempat membantah terlibat dalam hal tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Temui Jokowi Pamit Sebagai Gubernur

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.

“Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan),” jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Henry mengatakan pihaknya tidak punya alasan khusus dalam pengambilan keputusan tersebut dan masih memberi ruang penyidik untuk menjalankan tugas.

“Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” ucap Henry.

Teddy sebelumnya membantah pernah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Teddy menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum dites urine, dia dibius untuk pengobatan. Dia pun menduga jejak narkoba di urinenya merupakan efek bius.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka Teddy sesuai prosedur hukum dan melalui proses yang panjang. Gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan menyatakan bahwa kepolisian mampu cek keabsahan tersebut dalam tahap peradilan.

“Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Mereka mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.