JAKARTA – Kasus pelecehan yang terjadi dalam Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di Bogor, Jawa Barat, pada 2019 terungkap.

Baca Juga: Sinergi BI Mendorong Transformasi Pembayaran Digital di Sulsel

Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan kronologi bermula saat digelarnya rapat di luar kantor (RDK) di Bogor pada 5 hingga 6 Desember 2019.

Korban (ND) beserta pegawa lainnya termasuk si pelaku keluar dari lokasi rapat Pada 5 Desember pukul 23.30 WIB.

Kemudian mereka makan malam pada salah satu restoran. Setelah itu, mereka mencari hiburan malam di sekitar Cibubur. Mereka kemudian kembali ke hotel pada 6 Desember pukul 04.00 WIB.

Arif menerangkan bahwa terdapat dugaan asusila yang telah terjadi saat mereka kembali ke hotel.

“Setelah kembali ke hotel terjadi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh empat orang peserta,” ujar Arif dilansir dari CNNIndonesia.com.

Keempat pelaku tersebut adalah WH, ZP, MF, NN. WH merupakan PNS golongan 2C, ZP adalah CPNS, MF dan NN merupakan tenaga honorer.

Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima pengaduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. Orang tua ND sendiri juga bekerja di Unit Eselon III Kemenkop UKM.

Setelah itu, Biro Kepegawaian mendampingi ND melaporkan keempat korban ke Polres Kota Bogor. Sementara itu, Biro Kepegawaian memanggil pelaku untuk memintai keterangan.

Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku.

“MF dan NN tenaga honorer langsung diputus kontraknya,” ujar Arif.

Sementara ZP dan WH diberikan sanksi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun.