JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) kini lakukan evaluasi sanksi yang akan diberikan kepada dua pegawai yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Sekda Sulsel Ajak Masyarakat Implementasikan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Dua pegawai tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan dari grade tujuh menjadi grade tiga.

Anggota Tim Independen Kemenkop-UKM, M. Riza Damanik menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan sebagai upaya penyesuaian sanksi terhadap pelaku.

“Tentu ingin juga memastikan evaluasi bahwa upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil selama ini termasuk pemberian sanksi ini sudah sesuai atau belum. Kalau belum, nanti akan direkomendasikan perlu ada penguatan-penguatan atas sanksi yang diberikan,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Riza mengatakan evaluasi sanksi merupakan perintah langsung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang sebelumnya telah bertemu dengan keluarga korban.

Ia menjelaskan tim independen saat ini tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menentukan nasib dua pegawai Kemenkop-UKM yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual.

“Prosesnya sedang berlangsung. Dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan, terbuka untuk itu,” ucap Riza.

Lanjutnya, jika terjadi pemecatan maka harus dengan pertimbangan hukum yang tepat.

“Jadi, tentu kalau sampai opsinya ada pemecatan, pertimbangan hukumnya harus lengkap. Itulah mengapa kita mendengarkan masukan dari para pihak terkait,” sambungnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki diketahui membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa pegawai berinisial ND.

Tim independen terdiri dari Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), pendamping korban dan aktivis perempuan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pada ujung tahun 2019 disebut melibatkan empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN. Korbannya merupakan pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.