Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor, namun kemudian dihentikan dengan dalih korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi setelah korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.

Namun, korban membantah klaim Kemenkop-UKM tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan usul pernikahan datang dari pihak kepolisian. Di sisi lain, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus tersebut oleh kepolisian.

Karena itu, korban kini berencana mengajukan gugatan Praperadilan atas penghentian kasus tersebut.