JAKARTA – Minyak makan merah dipastikan layak konsumsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terlebih setelah mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Wacana Minyak Makan Merah Digencarkan Pemerintah

Kepala BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan, label SNI menjadi acuan pelaku usaha yang menjadikan produksinya sesuai standar.

Kukuh menyebutkan bahwa langkah berikutnya untuk mengkomersilkan minyak makan merah diperlukan sertifikasi dan uji laboratorium.

Lanjutnya, dan yang akan dipastikan dalam SNI ini adalah sejumlah aspek untuk penuhi standar edaran.

“Kemudian kita akan pastikan keamanannya, jadi SNI ini akan memastikan Minyak Makan Merah itu aman, kedua bergizi, yang ketiga bermutu. Contoh bermutu itu dari ketengikannya, itu ada indikatornya, kita pastikan ketengikannya bisa bertahan, sesuai standar, “ ujar Kukuh dilansir dari Kumparan.com.