“Warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 50 orang. Dan untuk Hari Natal Tahun 2022 ini yang memperoleh pengurangan masa pidana Remisi Khusus I sebanyak 5 orang. 3 orang memperoleh pengurangan 15 hari dan 4 orang lainnya memperoleh 1 bulan. Semuanya masih harus menjalani sisa pidananya karena hanya mendapatkan RK I,” jelasnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi kasus narkotika.

“Yang dapat remisi Natal Tahun ini, 3 orang kasus narkotika, 1 penganiayaan, satunya lagi penggelapan. Ke lima orang ini sudah memenuhi persyaratan dan remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” ujarnya. (NN)