5 Orang Warga Binaan Rutan Makassar Peroleh Remisi Natal, Semuanya Masih Harus Jalani Sisa Pidana
“Warga binaan yang beragama Kristen sebanyak 50 orang. Dan untuk Hari Natal Tahun 2022 ini yang memperoleh pengurangan masa pidana Remisi Khusus I sebanyak 5 orang. 3 orang memperoleh pengurangan 15 hari dan 4 orang lainnya memperoleh 1 bulan. Semuanya masih harus menjalani sisa pidananya karena hanya mendapatkan RK I,” jelasnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi didominasi kasus narkotika.
“Yang dapat remisi Natal Tahun ini, 3 orang kasus narkotika, 1 penganiayaan, satunya lagi penggelapan. Ke lima orang ini sudah memenuhi persyaratan dan remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” ujarnya. (NN)
Tinggalkan Balasan