Baca Juga : Gubernur Maluku Tanggapi Video Ketum DPP KNPI, Fahri Bachmid: Bukan Intervensi

Dengan demikian, mendasari “ratio decidendi”/legal reasoning” sebagaimana ternyata dalam pertimbangan hukum putusan MK tersebut, maka tentunya ini sangat imperatif, tentang keadaan hukum yang secara faktual telah di mitigasi oleh mahkamah agar tercipta suatu tertib sosial pada entitas organisasi Advokat itu sendiri,

Fahri Bachmid berpendapat bahwa terlepas dari jalan keluar serta saluran konstitusional yang telah dibuat sendiri oleh mahkamah dalam putusan “a quo” terkait dengan implikasi konstitusional maupun implikasi yuridis terhadap peristiwa kongret di internal organisasi Advokat, misalnya, dengan membolehkan bagi Ketua Umum Organisasi Advokat yang saat ini sedang menjabat untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai periode masa jabatannya,” ujarnya.

Fahri Bachmid berpandangan bahwa sesungguhnya berdasarkan ketentuan norma Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. 

Kendati demikian, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif ke depan (foreward looking), dan tidak berlaku retrospektif ke belakang (backward looking), oleh karena itu, segala subyek perbuatan hukum dan subjek hukum yang sah menurut rezim hukum lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, tetap harus dianggap sah adanya setelah rezim hukum baru sesudah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu.

Dehingga, segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan serta dengan sandaran norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang tidak mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam bagian susunan organisasi advokat yang diatur dalam AD/ART organisasi advokat sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003, haruslah dipandang serta dimaknai sebagai sesuatu yang konstitusional sebelum putusan mahkamah yang menyatakan sebaliknya.