JAKARTA – Ketua MK, Anwar Usman dalam membacakan putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 mengatakan bahwa Ketua Umum Organisasi Advokat dapat menjabat maksimal dua periode. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga : Gestur ART Sambo, Susi di Kacamata Analisis Pakar

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara bertutur-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” katanya, Senin (31/10/2022), dikutip di chanel YouTube MK.

Atas putusan MK tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat bahwa secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apapun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan.

Sehingga secara hukum ketua umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatannya sampai dengan selesai, dan hakikatnya itu merupakan perintah yang konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 itu sendiri.

Sehingga tugas-tugas konstitusional tetap dapat di jalankan oleh Otto Hasibuan selaku ketua umum DPN Peradi berdasarkan kewenagan yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Fahri Bachmid mengatakan, hal yang demikian itu sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum  Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada halaman 41, point (3.18). dengan “reasoningnya” sebagai berikut : 

Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU

18/2003 inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.17], di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum putusan a quo. 

Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo”.