Fakta juga disebutkan, dua kontraktor tersebut sudah mengenal Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Jauh sebelum Nurdin Abdullah menjabat, keduanya sudah sering mendapat proyek di Bantaeng karena pekerjaannya yang memuaskan.

Saksi lain yakni Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar, Riski Angriani juga mengungkapkan, jika ia pernah menyetor uang senilai Rp100 juta atas perintah seseorang yang datang bertamu diruangan direktur waktu itu. Namun ia tidak tahu namanya, hanya mengingat ciri-cirinya berbadan tinggi dan berkulit sawo matang.

“Ada tamu minta tolong disetor uang nilainya Rp100 juta dalam bentuk cash. Rekening tujuannya ke Yayasan Pengurus Masjid. Setelah itu dia masuk ke ruangan direktur utama,” ungkap wanita kelahiran tahun 1998 silam ini.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan sudah tegas memberikan informasi. Dimana disampaikan bahwa tidak ada sama sekali permintaan dari Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.

“Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri, tidak ada juga arahan langsung dari gubernur,” katanya saat dihubungi via saluran telepon.

Lanjut Arman Hanis, fakta tersebut adalah poin penting yang harus diketahui. Apalagi penyetorannya juga langsung ke rekening yayasan, bukan ke rekening gubernur.

“Pak Nurdin waktu pidato peletakan batu pertama menyampaikan bahwa pembangunan masjid itu untuk masyarakat. Kontraktor lah yang inisiatif menyumbang untuk masjid yang akan digunakan masyarakat,” kuncinya.(*)