Dari total jumlah tersebutlah, akan ditentukan bakal calon yang berhak menjadi peserta Pilkades serentak tahun 2022 tingkat kabupaten Takalar.

Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri akan dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2022 mendatang. Total 37 desa akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.