BONE- Tim Direktorat Jenderal HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitasi dugaan pelanggaran HAM di Kabupaten Bone, akhir pekan ini.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Lanrange Wajo

Fasilitasi ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait adanya hak masyarakat yang belum terpenuhi atas peristiwa penahanan seorang warga Bone di Australia 12 tahun silam.Warga dimaksud diketahui bernama Abdul Jabbar (AJ) berdomisili di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

 

Tim Fasilitasi berkunjung langsung ke kediaman AJ, diantaranya Ditjen HAM dipimpin oleh Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Dadi Mulyadi dan didampingi oleh Koordinator Yankomas Wil. IV, Zuliansyah. Sementara dari Kanwil Kemenkumham Sulsel ada Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati dan para pelaksana Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

 

Dalam kunjungan tersebut, Tim menggali informasi kejadian yang menimpa AJ, yang pada 2010 lalu ditahan oleh otoritas Australia karena diduga melanggar lintas perbatasan negara, pada waktu itu AJ dan teman-temannya ditahan meski berusia anak namun tidak membawa dokumen identitas diri. AJ sempat ditahan dan berpindah ke beberapa tempat, sebelum dipulangkan ke Indonesia.

 

“Jadi waktu itu sebenarnya kami ditipu, diiming-imingi sejumlah uang untuk kerja di kapal, ternyata kapalnya masuk negara lain tanpa izin. Kami baru sadar setelah berada di wilayah negara lain, setelah kapal berbendera Australia merapat ke Kapal dan menangkap kami,” ungkap AJ.

 

Pada kesempatan tersebut, AJ juga bercerita bahwa ia ditahan selama 1 tahun 2 bulan di Australia, selama dipenjara ia merasa batinnya tertekan dan sempat mencoba bunuh diri, namun digagalkan petugas. Ia mengaku sempat dikurung dalam sebuah tempat tertutup, yang ruang geraknya sangat terbatas.

 

Di tempat terpisah, juga sempat dimintai keterangan terhadap NR, seorang anak dari Buton Sulawesi Tenggara yang juga berkesempatan datang ke Kabupaten Bone, Kamis (10/11).

 

NR juga memiliki cerita berbeda, ia mengaku bahkan sempat ditodong senjata api laras panjang oleh otoritas pertahanan Australia yang waktu itu menangkapnya.

 

“Jadi waktu itu kan dipisah, ditanya mana yang dari Indonesia, terus ada yang bisa bahasa Indonesia diantara yang menangkap itu, ditanya ada yang bawa benda tajam, saya jawab ada terus saya ambilkan parang di belakang, pada saat saya serahkan parangnya, saya dikira mengancam mau melawan, akhirnya ditodong senjata,” terang NR.

 

Pada kunjungan ini turut hadir seorang pengacara, Lisa Hieriej yang melaporkan permasalahan tersebut. Lisa berharap Pemerintah Australia bisa bertanggung jawab memberi kompensasi atas penahanan anak-anak yang terjadi 12 tahun silam itu, menurutnya ada dugaan kesalahan prosedur hukum hingga anak-anak tersebut ditahan.

 

Kunjungan di Sulawesi Selatan merupakan kunjungan terakhir berkaitan dengan penanganan kasus ini, setelah sebelumnya Tim Direktorat Jenderal HAM juga berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, dan Bali.

 

Terkait hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel memberi apresiasi atas langkah responsif tim Ditjen Ham bersama Bidang HAM di wilayah atas fasilitasi dugaan pelanggaran HAM tersebut sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM dan pemenuhan hak warga negara khususnya di Sulsel.