Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo mengatakan bahwa harusnya sudah di bayar, tapi Kepala Pertanahan masih menunda pembayaran.

 

“Saya khawatir akan terjadi konflik sosial jika di biarkan terus menerus tanpa ada penyelesaian. Saya sebagai warga yang berhak atas tanah yang masuk areal bendungan akan mempertanggungjawabkan objek tanah milik saya” ucap Ansar.

 

Lanjut, Ansar mengatakan bahwa masyarakat yang masuk di 42,97 Ha sudah geram dengan sikap tidak jelasnya Kepala ATR/BPN, mereka sudah seringkali mengatakan jika memang ada masyarakat yang merasa haknya di ambil silahkan menempuh jalur hukum, namun sepertinya Kepala Pertanahan terlalu lemah dengan pendiriannya.

 

“Kalau memang Kepala ATR/BPN Wajo tidak bisa menyelesaikan persoalan bendungan Paselloreng silahkan hengkang dari Wajo” ujar Ansar.

 

Senada dengan informasi yang diterima dari salah satu masyarakat Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo yang telah menerima undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo mengatakan bahwa bahwa akan diselesaikan bulan 8 tahun 2022 akan tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan terbayarkan.

 

Erwin, warga desa Minangatellue sangat menyesalkan sikap tidak profesional yang di tunjukkan oleh ATR/BPN Kabupaten Wajo yang dinilai tidak konsisten dalam memberikan informasi mengenai pembayaran ganti rugi warga.

 

“Lahan yang sudah diukur oleh pihak ATR/BPN Kab. Wajo bahkan sudah selesai divaliadasi artinya berkas yang diajukan warga sudah diakui oleh ATR/BPN Kab. Wajo dan bisa segera di bayarkan, akan tetapi gagal terbayarkan karena ATR/BPN Kab. Wajo sendiri yang meminta untuk membatalkan dengan alasan bahwa lahan yang sudah diukur ada yang mengklaim, tetapi dari pihak yang mengklaim ini tidak bisa menunjukan alas haknya, jadi tidak ada lagi yang perlu dipertimbangkan, saya sangat kecewa dengan ATR/BPN Kab. Wajo yang tidak konsisten dalam mengambil keputusan” tuturnya.