Erwin menambahkan bahwa sikap ATR/BPN Kab. Wajo tidak boleh dibiarkan dan harus segera mengambil sikap yang tegas kapan ganti rugi akan terbayarkan karena sudah jelas pihak yang mengklaim tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya.

 

Akktivis Wajo yang merupakan masyarakat salah satu Desa di Bendungan Paselloreng, Saifullah angkat bicara terkait ganti rugi lahan masyarakat yang hingga hari ini belum dibayarkan masyarakat mengatakan bahwa ada apa dengan BPN Wajo hingga hari ini belum menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat.

 

“Semua tahapan proses validasi hingga terbitnya undangan musyawarah pembayaran ganti rugi lahan masyarakat disertai dengan lampiran nominalnya yang akan dibayarkan masyarakat sejak bulan Mei 2022 tidak terbayarkan sampai hari ini,” ujar Syaifullah.

 

Lanjut Saifullah mengatakan bahwa kalau ini tidak secepatnya diselesaikan oleh ATR/BPN Wajo, kami akan kepung kantor Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo bersama masyarakat.

 

“Kami akan akan turun aksi bersama masyarakat untuk mengepung BPN Wajo hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo menyelesaikan pembayarkan ganti rugi lahan masyarakat,” ujar Syaifullah.

 

Berdasarkan data yang diperoleh bahwa masih terdapat 42, 97 hektar ganti rugi lahan masyarakat yang belum dibayarkan untuk ke tiga desa yang ada di Kecamatan Gilireng dan Maiangpajo, yakni Desa Paselloreng, Desa Arajang, Desa Minangatellue.