MAKASSAR – Dalam upaya pemulihan ekonomi, pemerintah menaikkan program bantuan sosial Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang tidak terbatas pada kelompok usaha bankable, namun juga non bankable.

Baca Juga : Urban Icon, Gosh, dan Bellagio Tawarkan Diskon Hingga 50% di NIPAH

Pada awal implementasinya, jumlah plafon UMi Rp10 juta. Seiring dengan perkembangannya, di tahun ini plafon UMi dinaikkan menjadi maksimal Rp20 juta per debitur.

Besaran yang diterima dari penyaluran pembiayaan UMi bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp20 juta tergantung dari pengajuan dan jumlah yang disetujui oleh lembaga penyalur.

Pemerintah menyadari adanya kelompok in the bottom of the pyramid dalam struktur perekonomian di Indonesia, yakni usaha pendapatannya rendah dan tak teratur, tinggal di daerah terpencil dan/atau orang disabilitas yang pada umumnya tidak memenuhi persyaratan untuk mengakses permodalan dari lembaga perbankan (non bankable).

Kepala kanwil DJPb Sulsel, Syaiful, mengatakan sasaran dari pembiayaan UMi adalah kelompok usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum dapat difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pembiayaan UMi diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima bantuan sosial agar mampu meningkatkan taraf ekonominya menuju usaha yang bankable dan nantinya dapat mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan. Dengan kata lain, dengan menerima pembiayaan UMi, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan skala dan kemandirian usahanya,” ujar Syaiful melalui keterangan tertulis kepada rakyatdotnews, Selasa (21/09/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, pembiayaaan UMi ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha.

Dalam rangka memacu penyaluran Pembiayaan UMi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel telah menyelenggarakan pertemuan dengan lembaga penyalur, Biro Ekbang Setda Provinsi Sulsel, OJK Regional VI Sulampua, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membahas tantangan yang dihadapi dalam penyaluran berikut alternatif solusinya sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mengawal program pemerintah ini agar benar-benar menjadi komponen pendongkrak ekonomi Sulawesi Selatan.

“Pembiayaan UMi sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2017. Untuk tahun 2021 saja, sampai dengan 20 September 2021 tercatat sebesar Rp128,19 miliar Pembiayaan UMi telah tersalur ke sebanyak 34.033 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Jumlah tersebut setara dengan 2,41 persen dari total penyaluran Pembiayaan UMi nasional yang tercatat mencapai Rp5,31 triliun untuk 1,48 juta debitur,” kata Syaiful.

Debitur UMi juga bervariasi, berdasarkan lembaga penyalurnya. PNM pada umumnya merupakan kelompok usaha yang dijalankan oleh ibu-ibu. Sedangkan, Pegadaian adalah individual. Untuk Koperasi, anggotanya dari lembaganya sendiri.

“Dilihat dari daerah penyalurannya, Kota Makassar menjadi daerah dengan nilai penyaluran Pembiayaan UMi tertinggi, yakni Rp17,85 miliar disusul Kabupaten Gowa dan Jeneponto masing-masing sebesar Rp17,80 miliar dan Rp10,78 miliar. Sedangkan dari lembaga penyalurnya, penyaluran tertinggi dilakukan oleh PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) sebesar Rp88,87 miliar,” ujarnya.

Dibandingkan dengan program KUR, Program UMi ini lebih mengedepankan kemudahan akses, karenanya persyaratan diberlakukan juga relatif minim. Minimal calon debitur memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) elektronik dan tidak sedang memperoleh fasilitas pembiayaan lainnya yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).