“Materi muatan yang diatur dalam ranperda tersebut akan menjadi dasar kebijakan setelah ditetapkan menjadi perda dalam rangka pemenuhan hak guru dan siswa pada satuan pendidikan sesuai kewenangan pemerintah,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan hadirnya ranperda tersebut dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan antara guru dan siswa yang sering kali terjadi di lingkungan sekolah.

Terkahir, Plt Gubernur menjelaskan bahwa Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjangkau proses belajar mengajar secara tatap muka dalam kondisi normal, tapi juga dapat menjangkau kondisi proses belajar mengajar selama pandemi Covid 19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sebanyak sembilan Fraksi di DPRD Sulsel menyatakan setuju Ranperda tentang Perubahan APBD Sulsel dan Ranperda tentang Sekolah Ramah Guru dan Siswa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan berbagai catatan dan masukan.