JAKARTA – Prajurit TNI Angkatan Udara (AU), Prada Muhammad Indra Wijaya tewas setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah berdalih keempat senior membina Prada Indra.

Baca Juga : Ngotot Capres, Koalisi PKB-Gerindra Mandek

“Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya. Ini motifnya,” katanya, Kamis (24/11/2022).

Indan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, kini keempat tersangka senior itu sudah ditangkap.

Prada Indra adalah seorang Tamtama di Sekretariat Makoopsud III Biak. Prada Indra meninggal dunia, pada Sabtu (19/11/2022).

“Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak,” katanya.

Indan mengatakan empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya. Keempatnya yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG, didakwa dengan pasal pembunuhan.

“(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, diputuskan dalam Pasal 131 KUHAP No 3 tentang penganiayaan terhadap bawahan oleh para tersangka.

“131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian,” katanya, dilansir detik.com.

Indan kemudian menjelaskan tentang ancaman hukuman di setiap pasalnya.  

“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 131 ayat (3) KUHPM, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” jelasnya.

Baca Juga : Oknum Kowal Salah Injak Pedal, Tabrak Pedagang Gorengan Hingga Tewas