JAKARTA – R (72), warga Pasar XI, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, warga Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wanita bernama Fitri (32). Sebelumnya, jenazah korban ditemukan di bantaran Kali Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Baca Juga : Putusan AHU Kemenkumham Tegaskan Zainal Abidin Sah Pimpin PT. CLM

Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan hasil autopsi korban menunjukkan penggumpalan darah di kepalanya. Hal ini akibat benturan benda tumpul pada bagian belakang kepala korban.

“Dia (R) telah kita tetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan terkait wanita yang kemarin ditemukan tewas di Sungai Amplas. Penetapan itu mengacu dari hasil autopsi yang didapati ada pengumpulan darah di bagian belakang kepala Fitri akibat benturan benda tumpul,” katanya, Senin (28/11), dilansir detikSumut.

Fathir kemudian mengatakan, dari analisa rekaman CCTV, Fitri dibawa oleh R sebelum akhirnya ditemukan tewas. Selain luka benda tumpul di bagian belakang kepala, hasil otopsi juga mengungkapkan bahwa Fitri telah diperkosa.

Secara terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir menjelaskan, Fitri ditemukan tewas pada Selasa (22/11/2022).  Saat itu, jenazah korban terbungkus karung dan panpa busana.

“Pengakuan keluarga, Fitri yang tewas dengan kondisi terbungkus karung ini punya keterbelakangan mental. Jadi biasanya dibawa bersama dengan ibunya minta-minta,” katanya.

Baca Juga : Usai Siapkan Bekal, Seorang Istri Dicekik Suami, Ini Motifnya