MAKASSAR — Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik memberikan penganugerahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berupa status atau predikat ‘Informatif’ untuk 2022 ini.

Baca Juga: Polda Sulsel Tempati Urutan 63 SDM WBK, jadi Motivasi Aparat

Hal ini terungkap dari surat undangan yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dari KI pusat dengan nomor 1049/KIP/XII/2022 tentang: undangan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022.

 

Dalam isi undangan tersebut menyebutkan bahwa untuk 2022 ini, Pemprov Sulsel sebagai lembaga badan publik masuk kategori Badan Publik Informatif. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Amson Padolo.

 

“Tanggal 14 Desember ini pemprov Sulsel akan menerima penganugerahan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Pusat,” ujar Amson.

 

Dia mengatakan, penganugerahan oleh KI ini sudah berjalan bertahun tahun sejak diterapkannya UU nomor 14 tahun 2008 dan pembentukan KI pusat sejak 2010, Pemprov Sulsel tidak pernah mendapatkan predikat Informatif. Selalu mendapatkan predikat ‘Cukup Informatif’.

 

“Ini kali pertama, Pemprov Sulsel mendapatkan predikat Informatif di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur. Ini sangat luar biasa,” ujar Amson.

 

Apa saja yang menjadi penyebab sehingga Pemprov Sulsel mendapatkan predikat tertinggi tersebut? Amson mengatakan, Komisi Informasi (KI) Pusat sudah melakukan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada seluruh badan publik baik vertikal kementerian maupun Pemprov se-Indonesia. SAQ ini adalah sebuah instrumen untuk mengukur keterbukaan informasi publik badan publik bersangkutan.

 

Hasilnya, Pemprov Sulsel sebagai salah satu badan publik yang diassessment meraih nilai yang tergolong tinggi yakni 84,66. Nilai tertinggi yang ditetapkan oleh Komisi Informasi pusat adalah 85.