“Nilai kami tinggi. Dan yang dinilai ini adalah PPID Utama Pemprov Sulsel. Kita sudah lewati SAQ dan hasilnya 84,66,” lanjutnya.

 

Dia mengatakan, selain itu Diskominfo Sulsel sebagai PPID Utama mampu menerapkan PPID Digital. Melalui sarana prasarana ini (PPID Digital) yang dirangcang Bidang Humas Diskominfo sebagai PPiD Utama, pemohon informasi tidak saja diberikan ruang memohon informasi secara manual atau offline, tapi juga mereka disiapkan sistem online yang bisa komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan PPID Utama dan PPID Pelakasana.

 

Selain soal digitalisasi, Penyelesaian sengketa informasi dengan cepat menjadi salah satu penilaian juga.

 

“Semua capaian ini Berdasarkan petunjuk dan imbauan pimpinan tertinggi badan publik Sulsel dalam hal ini Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Digitalisasi dan kemampuan OPD membuka ruang untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

 

Sebelumnya, 2 Desember lalu, Komisi Informasi pusat telah melakukan verifikaai faktual atas SAQ yang telah diisi oleh PPID Utama Pemprov Sulsel.

 

“Pak wakil ketua KI Pusat pak Arya dari komisioner bersama rombongan melakukan visitasi dan verifikasi faktual di lapangan seberapa majunya Pemprov Sulsel atas keterbukaan informasi publik. Dia melihat semua sarana prasarana PPID Utama, website, PPID Digital yang inklusi,” jelas Amson.

 

Dalam kunjungan faktualnya, komisi informasi pusat memberikan arahan dan masukan kepada PPID Utama Pemprov Sulsel. Termasuk peningkatan SDM petugas PPID.