KPPU Resmi Terbitkan Putusan Penghentian Perkara Kasus PT PN V dengan Kopsa-M
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada hari ini, 26 Juli 2023 di Kantor KPPU Pusat Jakarta.
Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU RI mengatakan penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).
“Setelah memperoleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU. Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II,” katanya.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku
menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PTPN V sebagai
inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra
plasmanya, Kopsa-M.
“Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,” terangnya.
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II,
KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan
berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan
Kopsa-M.
Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan
kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I, sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II.
Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan:
1. Transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun
Kopsa-M seluas 1.650 hektar, yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
Tinggalkan Balasan