OJK terus mendorong pelindungan konsumen dan penguatan literasi dan inklusi keuangan melalui program edukasi tatap muka (offline) maupun daring (online) yang bersifat masif melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam siaran persnya mengatakan literasi dan inklusi keuangan masyarakat yang memadai merupakan bentuk pencegahan sejak dini terkait pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Ke depan, OJK berkomitmen menerapkan strategi terintegrasi antara program literasi dan inklusi keuangan, pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan di seluruh Indonesia,” katanya, Kamis, (3/8). 

Lebih lanjut ia mengungkapkan,  per 31 Juli 2023, OJK telah melaksanakan 1.275 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 329.525 orang peserta secara nasional.

Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 249 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 1.217.485 viewers.

Selain itu, terdapat 22.392 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 23.650 kali akses dan penerbitan 18.233 sertifikat kelulusan modul.

Upaya literasi dan inklusi keuangan oleh OJK juga melibatkan dukungan strategis berbagai pihak, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Antara lain melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang sampai dengan 31 Juli 2023 telah terbentuk 495 TPAKD di 34 provinsi dan 461 kabupaten/kota (89,69 persen dari kabupaten/kota di Indonesia),” ungkapnya. 

OJK juga mendorong perluasan akses keuangan mendasar bagi segmen pemuda, pelajar dan mahasiswa melalui penyelenggaraan Hari Indonesia Menabung setiap tanggal 20 Agustus yang akan menjadi momentum menggalakkan awareness dan adopsi segmen pemuda dan pelajar terhadap berbagai program perluasan akses terhadap produk simpanan, antara lain:

  1. Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang terdiri dari Simpanan Pelajar (SimPel) dan Tabungan Anak. Per 30 Juni 2023, simpanan pada Program KEJAR mencapai Rp29,13 triliun dan terdiri dari 52,73 juta rekening pelajar (83,24% segmen pelajar). Terdapat 430 bank yang berpartisipasi
  2. Program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), yang per 30 Juni 2023 diakses 921.031 nasabah dengan nominal simpanan Rp3,93 triliun.

Selanjutnya, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan, termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.379 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.008 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.

Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

Terkait hal tersebut, terdapat 9.956 pengaduan (81,77 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.219 pengaduan (18,23 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal, dimana sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023 SWI telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.**