Kabarnya, warga masih banyak yang agak trauma karena memori perjuangan sebelumnya yang memang tidak terpisah bahkan kerap kali bergesekan dengan pihak keamanan yang memposisikan dirinya sebagai pelindung dari perusahaan.

“Banyak yang masih takut-takut itu, karena langsung ada na lihat Polisi sama Tentara, masih teringat sekali dulu masa-masa banyak orang yang ditangkap bahkan ada juga ditembaki,” Penjelasan daeng Tonji salah satu warga Kampung Beru.

Melisa Kadiv Ekosob LBH Makassar menjelaskan kepada warga bahwa apa yang dilakukan oleh warga saat ini adalah tindakan yang sama sekali tidak melawan hukum bahkan dilindungi oleh undang-undang.

“Apa yang dilakukan oleh warga saat ini sama sekali tidak melanggar aturan, Itu jelas tertulis pada Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apalagi jika kita lihat spanduk yang akan dipasang sifatnya hanya sebagai papan informasi,” pungkasnya kepada seluruh warga yang datang menyaksikan pemasangan spanduk.

Dg. Intan salah satu warga Kampung Beru menjelaskan kepada warga bagaimana proses masuknya PTPN XIV sehingga bisa berkonflik dengan warga.

“dulu itu terpaksa ki tahun-tahun 1978 di terima itu kontrak lahan karena takut ki saat itu sama pemerintah ta, jadi diterima ki kontrak 25 tahun saat itu, tapi ketika waktunya telah melewati waktu kontrak di tahun 2007 tapi masih belum pi juga keluar itu Tanah,” ungkapnya.

Tambah Dg Intan saat itu,warga banyak mi bawa amplop coklatnya yang dulu di kasi sama perusahaan saat kontrak lahan tapi malah dibilang palsu sama pihak PTPN XIV.

“Itu mi kenapa sampai sekarang malah tidak adapi tanahnya warga yang kembali kasian,” tambahnya.