MAKASSAR – Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA (Warga Negara Asing) menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi), sejak Januari 2021 tercatat 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar, 12 diantaranya telah dikembalikan ke negaranya.

Baca Juga: Maksimalkan Kerja Intelijen Dalam Pengawasan WNA di Sulsel

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Negara Srilangka dan satu orang asal Filipina. sementara dua orang yang masih berada di Rudenim sampai saat ini (25/9) masing-masing asal Thailand (JS,47th) dan Filipina (RDG, 39th).

“JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sementara RDG karena overstay, mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon,” Kata Alimuddin.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan bahwa JS berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021, sementara RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar sejak tanggal 2 September 2021.

Rita selaku Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar mengatakan bahwa Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun Whatssapp.

“Untuk Deteni asal Thailand kendala yang dihadapi adalah ybs tidak memiliki dokumen apapun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021, tapi sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya,” kata Rita.

Sementara RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018 berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak

“Saya mohon maaf ke Pemerintah Indonesia, dan memohon agar dapat bersama Isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah,” ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.