Tak Memliki Dokumen, 2 WNA asal Thailand dan Filipina Diamankan di Rudenim Makassar
25 September 2021 12:39 WIB
Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.
“Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi/ dipulangkan ke negaranya, namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan/perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan.” Ungkap Dodi.