JAKARTA – KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPU- L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) Dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”) kemarin pada tanggal 14 September 2023 di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta.

Akhmad Muhari selaku Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU mengatakan sidang yang dilaksanakan secara luring tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi tersebut, Investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*.

“KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995,” katanya.

Lebih lanjut, Akhmad menjelaskan mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.

“Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi,” ungkapnya.

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut.

Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU 5/1999, antara lain persyaratan bahwa (i) harga jual produk ditetapkan oleh KOBE; (ii) distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta (iii) menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.