Masyarakat tidak perlu khawatir, caranya sangat mudah, Jika NIK KTP dan KK sudah terdata di P3KE dan datanya cocok, nantinya konsumen bisa langsung bertransaksi pembelian LPG 3 Kg di sub penyalur atau pangkalan resmi.

“Namun jika belum terdata, konsumen dapat mendaftarkan NIK KTP dan KK di sub penyalur atau pangkalan resmi dengan pendaftaran hanya dilakukan sekali,” imbuh Fahrougi.

Apabila terdapat pertanyaan mengenai produk ataupun informasi layanan Pertamina, dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.**

YouTube player