Penyidik Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel
PAREPARE – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 43, Kota Parepare (Rabu, 08/11).
Tersangka HHS alias H selaku Direktur PT HMII, perusahaan distributor solar industri, diduga melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 s.d. Desember 2017.
Perbuatan HHS ini dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.255.737.391,00 (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).
Perbuatan HHS ini diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tinggalkan Balasan