Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.

Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan.

Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 (seratus lima) perkara dan Penetapan atas 6 (enam) perkara dengan perubahan perilaku.

Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.

Terdapat dua Putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp49 miliar).

Sebagian besar Putusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara).

Diikuti oleh perkara persekongkolan tender (40 perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan UMKM (7 perkara atau 6,7%).

Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut.

Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya telah berkuatan hukum tetap.

Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan Terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4% dari total denda yang dikenakan).

Reformasi atau Inovasi Hukum

Selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU.

Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.