Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR. Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (yakni 63,4 persen) direspon positif oleh Pemerintah.

Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan tersebut, dalam lima tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada Pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka dalam menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang bertentangan dangan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk melengkapi, KPPU memperkenalkan adanya KPPU Award.

KPPU Award merupakan ajang penghargaan tahunan bagi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti berkomitmen untuk mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU.

Kemudian, untuk menginternalisasikan persaingan usaha sebagai budaya bangsa, KPPU telah mendeklarasikan tanggal lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Peringatan pertama Hari Persaingan Usaha ini diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2023 yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, menjadi titik tolak upaya KPPU dalam menumbuhkembangkan budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pengawasan kemitraan UMKM

Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya.

Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.

Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.