Berbagai pekerjaan rumah ini perlu diseimbangkan pelaksanaannya dengan kebutuhan bagi proses tranformasi atau alih status kepegawaian sekretariat KPPU yang sudah di depan mata, anggaran yang relatif rendah di tengah tugas yang sangat besar, serta kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digital yang mengarah pada kebutuhan adanya suatu undang-undang khusus pasar digital. Semua bukan pekerjaan yang mudah.

Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045.**