JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Prof. M. Afif Hasbullah sampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian RI pada tanggal 30 November 2023 untuk berbagai perbaikan dalam kebijakan terkait usaha peternakan perunggasan ayam.

Hal ini mengemuka setelah KPPU melakukan evaluasi kebijakan pemerintah terhadap usaha peternakan perunggasan ayam guna menindaklanjuti berbagai masukan dan informasi dari masyarakat.

Evaluasi tersebut dilakukan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, khususnya atas Surat Edaran afkir dini dan cutting hatching egg yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam evaluasi, KPPU menyimpulkan bahwa kesepakatan afkir dini dan cutting telur tetas fertil (cutting hatching egg) serta cross monitoring selama ini tidak efektif.

Surat edaran tersebut juga tidak mengatasi masalah disparitas harga jual live bird peternak dengan harga beli (karkas) konsumen, yang terindikasi kuat diatur oleh broker.

KPPU juga menilai bahwa berbagai inovasi dan bio-teknologi perunggasan dunia terus berkembang dan menciptakan progresi bibit ayam ras yang lebih produktif dengan tingkat mortalitas yang menurun, sehingga mempersulit pengaturan keseimbangan supply dan demand pasokan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.

Kebijakan surat edaran yang telah dua tahun diimplementasikan tersebut, juga tidak efektif dalam mengatasi usaha peternakan ayam mandiri yang bangkrut dan berhenti berusaha.

Sementara Kementerian Pertanian tidak dapat menjangkau masalah pembinaan manajerial usaha kecil menengah dan penyelamatan industri yang berada di instansi lain.

Selain itu, KPPU juga menyimpulkan bahwa kelebihan supply daging ayam dan telur konsumsi dapat digunakan untuk mengatasi stunting atau gizi buruk di masyarakat.