Jadi KPPU berharap ada program sosial Pemerintah untuk membeli daging ayam dan telur konsumsi dari peternak mandiri untuk dibagikan kepada masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi stunting dan mengejar target konsumsi per kapita protein hewani, sekaligus menyelamatkan usaha peternakan mandiri.

Memperhatikan berbagai temuan dalam evaluasi kebijakan tersebut, KPPU menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah.

Utamanya KPPU menyarankan agar Kementerian Pertanian fokus dalam membuka kesempatan yang luas kepada investor usaha pakan dan sarana produksi peternakan (sapronak), guna memecah konsentrasi pasar di sektor tersebut.

Sebagai informasi, pasar peternakan perunggasan ayam dari hulu ke hilir terkonsentrasi pada beberapa pelaku usaha terintegrasi. Bahkan dalam pasar pakan, lima pelaku usaha menguasai 65,9% pangsa pasar.

Untuk mengatasi konsentrasi pasar di hulu dalam hal penyediaan Grand Parent Stocks (GPS), KPPU merekomendasikan agar Kementerian Pertanian mengembalikan rencana pemenuhan GPS pada mekanisme seleksi (competition for the market).

Khususnya melalui proses seleksi/penilaian para calon importir GPS secara transparan dan kompetitif sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, mekanisme first come first serve dapat lebih diutamakan dibandingkan mekanisme alokasi kuota impor GPS yang berjalan saat ini, sepanjang kapasitas kandang dan kemampuan manajerial para calon importir GPS memenuhi syarat.

Sementara untuk membantu peternak mandiri dengan skala usaha kecil, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Pertanian mempertimbangkan intervensi Negara melalui kebijakan penyediaan sapronak yang terjangkau dan tepat sasaran.

Misalnya, menyediakan fasilitas cold storage dari Pemerintah bagi para peternak mandiri sebagai alternatif solusi untuk mengatasi surplus produksi melalui pengolahan lebih lanjut live bird menjadi daging ayam beku.**