KDD ini adalah amanah dari Perda yang dibuat oleh pemerintah Daerah, dan sampai saat ini belum ada peraturan Bupati sebagai turunan dari pelaksanaan Perda tersebut, ungkap Asrul.

2.Tenaga Ahli Pendamping Desa Zulkarnain Pattalolo :
Perlunya PERDA MUSRENBANG Sebagai payung Hukum untuk meningkatkan Kualitas Perencanaan karena Tahun 2007 pernah ada PERDA terkait Musrenbang.

Dibutuhkan regulasi terkait Penyusunan Dokumen RPJMDes berbasis SDGs, sehingga Desa memiliki acuan untuk secara khusus Pembangunan berkelanjutan.

Pemetaan lokus berbasis Desa/Kelurahan yang bisa menjadi Penangkaran benih pertanian atau hewan.

3.Ketua DPD KNPI Kabupaten Jeneponto, Ruslan :
1.Memanfaatkan Aset pemerintah Daerah Berupa bangunan maupun lahan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menjadikan kuda sebagai simbol daerah yang memiliki ke khasan sebagai objek wisata dan peningkatan ekonomi masyarakat serta menampilkan saat hari jadi sebagai penampilan kegiatan pesta rakyat.

4.Lembaga Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro Jeka) Haerullah Lodji :
“Mendorong interkoneksi Perangkat Daerah dalam perencanaan maupun dalam pencapaian output dan out come, serta mendorong Perangkat Daerah untuk menghasilkan Inovasi pelayanan guna peningkatan kualitas layanan publik.”

5.Dinas PP dan DAMKAR,
Saharuddin, S.Sos., MAP. :
Mengharapkan adanya peningkatan sarana prasarana Armada Pemadaman Kebakaran, mengingat saat ini hanya tersedia tiga unit armada untuk melayani 11 kecamatan, sehingga pengadaan armada sangat mendesak.

Sesi pemaparan materi untuk menjawab semua harapan peserta Musrenbang menghadirkan Kepala Bappeda Jeneponto, Anggota DPRD, yang juga Sekretaris PKB M.Basir serta perwakilan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembukaan Musrenbang ditutup dengan Penanda tanganan hasil Musrenbang RKPD tahun 2025 oleh sejumlah perwakilan peserta Musrenbang.

Penulis : Oji Pajeka. (*)