BANTAENG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Bantaeng melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman, pada Rabu, 27 Maret 2024.

MoU ditandatangani oleh Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh dan Ketua JOIN Bantaeng Alimin DS di Hotel Ahriani Jalan Raya Lanto Bantaeng.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal penyebaran informasi atau publikasi kepada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) gubernur dan wakil gubernur serta Pemilukada bupati dan wakil bupati pada tahun 2024

Muhammad Saleh dalam keterangannya usai penandatanganan menyatakan bahwa merasa terhormat bisa meneken MoU ini karena keterlibatan media sebagai penyebar informasi dan sarana publikasi kepada masyarakat terkait jadwal dan tahapan Pemilukada sangat dibutuhkan.

Karena itu KPU Bantaeng mendorong pengembangan pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai stakeholder. Lembaganya terus berupaya mengkonektivitaskan semua pihak dalam mengawasi pemilu. Dengan begitu, kata dia, pencegahan potensi pelanggaran pemilukada akan lebih efektif.

Karena peran media melalui organisasi media yang ada di Kabupaten Bantaeng sangat vital artinya dalam hal perluasan informasi.

Di mana dalam penyebaran informasi terkait Pemilukada gubernur dan Pemilukada bupati melalui media, pastinya telah melewati tahapan check and balance dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang mengedepankan cover both side sebelum disajikan ke masyarakat luas.

Rakyat News

Lanjut Saleh, pihak KPU Kabupaten Bantaeng melibatkan dua organisasi media yaitu JOIN dan juga Forum Jurnalis Bantaeng (ForJB) untuk membuat nota kesepahaman.

Tak hanya itu, Dikarena terbukti keduanya telah memberi andil besar dalam hal penyebaran informasi tahapan dan jadwal Pemilu presiden dan wakil presiden serta Pemilu calon anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ke masyarakat pada Februari lalu.

Olehnya itu, kami di KPU menggandeng keduanya kembali untuk bersinergi dan menjalin komunikasi dalam hal penyebaran informasi jadwal dan tahapan Pemilukada 2024, pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua JOIN Bantaeng Alimin DS menyatakan bahwa sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan pihak KPU Bantaeng kepada JOIN Bantaeng dalam hal penyebaran informasi dan publikasi tahapan dan jadwal Pemilukada 2024 terkhusus di Kabupaten Bantaeng.

“Karena Alhamdulillah, kami di Jurnalis Online Indonesia telah memiliki simpul-simpul pemberitaan di media baik itu skalanya di daerah seperti di Bantaeng, ataupun skalanya wilayah di Sulsel bahkan tautan media kami di JOIN hingga ke tingkat nasional. Sehingga Insya Allah kepercayaan KPU Bantaeng kepada kami di JOIN akan kami jaga dalam bentuk kinerja pemberitaan yang cover both side dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang ada,” terangnya.

“Sekedar informasi juga, bahwa berdasarkan catatan yang diberikan oleh Humas DPW JOIN Sulsel kepada kami di DPD Bantaeng, saat ini media yang tercatat di DPW itu sekitar 500 media online dengan 1000 wartawan. Tentu potensi besar yang ada di JOIN dapat kita sinergikan dengan pihak KPU baik itu di provinsi maupun kabupaten kota,” papar wartawan tiga generasi ini.

“Terakhir dari saya, mewakili teman-teman JOIN yang ada di Kabupaten Bantaeng khususnya dan juga mewakili teman-teman JOIN di DPW Sulsel mengucapkan terima kasih kepada KPU Bantaeng atas kepercayaan ini. Semoga sinergitas ini dapat terus berjalan di masa-masa mendatang,” pungkas Alimin DS yang akrab disapa Daeng Sarro ini.

Tahapan Pilkada Serentak
Disampaikan melalui laman resmi KPU RI, tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut daftar tahapan Pilkada 2024. – Tahap Persiapan Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16, November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024 – Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Siapa Saja yang Dipilih dalam Pilkada?

Pedoman teknis jadwal dan tahapan Pilkada ditetapkan berdasarkan keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, Wali kota dan wakil wali kota untuk kota. (*)