MAKASSAR – Polisi mengamankan dua rekan tersangka (KB) pembakar mimbar Masjid Raya Makassar terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga : PT Krakatau Steel Akan Operasikan Proyek Mangkrak

Kedua rekan tersangka berinisial MT dan RZ diduga menyalahgunakan narkotika bersama KB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan, KB pernah bersama MT dan RZ memakai barang narkotika.

“Jadi tadi itu ada penyerahan dari Jatanras dua orang, MT sama RZ. Dari pemeriksaan sementara MT ini pernah memakai barang narkotika bersama tersangka KB,” kata Yudi.

Setelah bersama MT, kemudian KB pergi ke Masjid Raya Makassar dan melakukan pembakaran mimbar.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia dapat barang (narkotika) dari MT. Tapi MT membantah kalau barang itu milik KB. Nanti kita akan konfrontir barang itu milik siapa,” ungkapnya.

Unit Jatanras Polrestabes Makassar juga mengambil RZ karena pengakuan dari KB pernah bersama memakai tembakau sintetis sebelum kejadian pembakaran mimbar.

“Terus unit Jatanras mengambil RZ, karena keterangan KB bahwa dia pernah bersama Rizaldi memakai tembakau sintetis. Tapi Sudah lama, makanya RZ turut diamankan dan saat digeladah ditemukan barang bukti tembakau sintetis di tubuhnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan keduanya telah dilakukan pemeriksaan urine.

“Tadi setelah diperiksa kita cek urine dulu di bidang kedokteran dan kesehata (dokkes), sudah kita kirim ke laboratorium forensik (labfor) barang bukti tembakau sintetisnya. Belum diketahui positif atau tidak, kita kirim ke labfor dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Polisi mengamankan KB saat setelah melakukan pembakaran mimbar pada Sabtu (25/9) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Motif pelaku dikarenakan sakit hati dilarang tidur di masjid.