3. Rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sangat mendesak dalam memenuhi amanat konstitusional untuk segera menyelesaikan dengan beberapa regulasi nasional yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Regulasi nasional yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

4. Rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah merupakan peraturan daerah yang bersifat implementatif berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah
salah satu pertimbangan filosofinya yakni bahwa inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya guna melahirkan ide-ide serta gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru bagi pemerintah daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Secara umum yang kempat ranperda tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka menjadi landasan normatif bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat_” tutup Bupati Iksan Iskandar.

Turut hadir Wakapolres Jeneponto, Kasdim 1425, Kajari Jeneponto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para Kepala OPD, Danramil, Camat, Lurah, Kabag dan Kepala Bidang. (*)