“Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami serahkan, mendapat respon yang baik dan segera dibahas dalam suasana kondusif, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto,” kata Iksan Iskandar.

Kemudian di tanggapi dengan Pemandangan Umum dari 8 Fraksi DPRD Jeneponto, Wakil Ketua I DPRD mempersilahkan kepada Fraksi Pertama yaitu Fraksi Gerindra yang di bacakan oleh Khadafi dan dilanjutkan Fraksi Golkar Mega Yanu Arimbi, kemudian Fraksi PPR Abd. Abbas, Fraksi PAN disampaikan oleh Hanapi Sewang, Fraksi PKB oleh Muh. Anshar, Fraksi PKS Sri Wahyuni, Fraksi Nasional Perjuangan H. Salinringi dan terakhir Fraksi Persatuan Karya Bintang Demokrat di bacakan oleh Andi Kaharuddin Mustamu.

Setelah Pemandangan Umum Fraksi disampaikan oleh perwakilan juru bicara masing-masing fraksi, dilanjutkan dengan tanggapan akhir Bupati Jeneponto, sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan dan masukan ke Pemerintah Daerah.

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Jeneponto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 9 Ayat 3 Huruf (c) disebut bahwa pembahasan dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus (Pansus) yang dilakukan bersama Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, olehnya itu beberapa tanggapan atau masukan dari Anggota DPRD yaitu dari Asdin Basoddin Azis Beta menyampaikan bahwa sebaiknya di bahas melalui Pansus saja, seperti pembahasan yang baru-baru kita laksanakan dan sangat efektif jika dilakukan melalui Pansus dengan pembagian Pansus I, II dan III.

Sementara itu tanggapan yang sama dari Kaharuddin, dan H. Syamsul Kamal yang menginginkan pembahasan 4 buah Ranperda ini kita bahas melalui Pansus, melihat waktu dan efektifitas kehadiran dari Anggota DPRD sangat bagus dilakukan jika melalui Pembahasan Pansus, dan saya harap Pimpinan sudah dapat mengambil keputusan.