RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Bupati Jeneponto menyerahkan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto dalam Rapat Paripurna TK. I.

Empat buah Ranperda tersebut yaitu Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 – 2041, Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 – 2040.

Rapat Paripurna Tingkat I dipimpin oleh Wakil Ketua I Irmawati, S.Sos dan di dampingi Wakil Ketua II H.Muh.Imam Taufiq HB, SE,MM, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (3/8/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut para Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Jeneponto, Anggota Forkopimda, dan beberapa Kepala OPD serta Pejabat Struktural yang sempat hadir pada rapat Paripurna Tingkat I. Rapat Paripurna dilaksanakan sesuai anjuran Pemerintah dengan tetap memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan COVID 19.

Mengawali Rapat Paripurna Tingkat I ini, agenda pertama yaitu Penyerahan 4 buah Ranperda Pemerintah Kabupaten Jeneponto dari Bupati Jeneponto kepada Pimpinan DPRD sekaligus penandatanganan berita acara penyerahan, dan dilanjutkan penjelasan bupati terhadap 4 buah Ranperda tersebut.

Dalam penjelasan Bupati Jeneponto, menyampaikan upaya optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sebagai penjabaran otonomi daerah, maka tentunya diperlukan adanya kesamaan persepsi, keterpaduan dan gerak langkah yang seirama bagi segenap stakeholder maupun seluruh komponen masyarakat.

Iksan Iskandar menambahkan, guna mewujudkan hal tersebut harus disusun sebuah regulasi untuk menjadi pedoman dan acuan sekaligus sebagai landasan yuridis formil bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil setiap kebijakan. Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah ini secara substansi sangat relevan dan dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami berharap kiranya Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami serahkan, mendapat respon yang baik dan segera dibahas dalam suasana kondusif, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto,” kata Iksan Iskandar.

Kemudian di tanggapi dengan Pemandangan Umum dari 8 Fraksi DPRD Jeneponto, Wakil Ketua I DPRD mempersilahkan kepada Fraksi Pertama yaitu Fraksi Gerindra yang di bacakan oleh Khadafi dan dilanjutkan Fraksi Golkar Mega Yanu Arimbi, kemudian Fraksi PPR Abd. Abbas, Fraksi PAN disampaikan oleh Hanapi Sewang, Fraksi PKB oleh Muh. Anshar, Fraksi PKS Sri Wahyuni, Fraksi Nasional Perjuangan H. Salinringi dan terakhir Fraksi Persatuan Karya Bintang Demokrat di bacakan oleh Andi Kaharuddin Mustamu.

Setelah Pemandangan Umum Fraksi disampaikan oleh perwakilan juru bicara masing-masing fraksi, dilanjutkan dengan tanggapan akhir Bupati Jeneponto, sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan dan masukan ke Pemerintah Daerah.

Pimpinan sidang menyampaikan bahwa sesuai Peraturan DPRD Jeneponto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 9 Ayat 3 Huruf (c) disebut bahwa pembahasan dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Panitia Khusus (Pansus) yang dilakukan bersama Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili, olehnya itu beberapa tanggapan atau masukan dari Anggota DPRD yaitu dari Asdin Basoddin Azis Beta menyampaikan bahwa sebaiknya di bahas melalui Pansus saja, seperti pembahasan yang baru-baru kita laksanakan dan sangat efektif jika dilakukan melalui Pansus dengan pembagian Pansus I, II dan III.

Sementara itu tanggapan yang sama dari Kaharuddin, dan H. Syamsul Kamal yang menginginkan pembahasan 4 buah Ranperda ini kita bahas melalui Pansus, melihat waktu dan efektifitas kehadiran dari Anggota DPRD sangat bagus dilakukan jika melalui Pembahasan Pansus, dan saya harap Pimpinan sudah dapat mengambil keputusan.

Oleh sebab itu Pimpinan Sidang mengambil keputusan bahwa Pembahasan 4 Buah Ranperda Pemerintah Kabupaten Jeneponto dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III, untuk komposisi pansus nanti kita buatkan Surat Keputusan, pungkasnya. (**)