RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik keras kebijakan pemerintah yang mengatur pemblokiran rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Hotman, aturan tersebut tidak hanya merepotkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, tetapi juga melanggar hak pribadi nasabah.

Hotman mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan ini demi melindungi hak warga negara atas simpanan mereka.

Dalam pernyataannya, Hotman mengungkapkan sejumlah keluhan dari masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduannya, Hotman 911.

“Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Nanti untuk mencairkannya bakal repot,” kata Hotman dalam unggahannya di akun TikTok resminya @hotmanparisofficialf, Selasa (29/7/2025).

Hotman menyatakan kebingungannya terkait dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut dan mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas, terutama yang tinggal di pedesaan atau memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.

“Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan?” ujar Hotman.

Ia menilai kebijakan tersebut bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak seseorang atas dana yang dimilikinya. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya melakukan pemblokiran hanya karena rekening tidak aktif dalam periode tertentu.

“Bapak tidak berhak. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar aturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tambahnya.

YouTube player