RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kepala desa yang memakai dana desa untuk bermain judi online.

“Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandan, Minggu (19/1/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Ivan menyatakan bahwa temuan PPATK tersebut berasal dari salah satu kabupaten di Sumatra Utara. Dia mengungkapkan bahwa setidaknya enam kepala desa telah menggunakan dana desa untuk judi online.

“Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ujarnya.

Di antara keenam kepala desa tersebut, terdapat yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) dari Januari hingga Juni 2024 mencapai lebih dari Rp115 Miliar dari pemerintah pusat.

Dia menyatakan bahwa penyalahgunaan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

“Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” ucapnya.

Selanjutnya, Ivan juga menyatakan bahwa PPATK akan menyelidiki dugaan penggunaan dana desa untuk judi online di provinsi lain di masa mendatang.

“Iya temuan sudah banyak,” ujarnya.

YouTube player